Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai menangkap seorang warga negara (WN) asing inisial MFA berkebangsaan Bangladesh menggunakan identitas palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor Republik Indonesia pada Selasa 2 Agustus.

"Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan atau projustisia," kata Kepala Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus.

"Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini," sambungnya.

Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI.

Pada kesempatan itu, Jahari meminta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.

"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan COVID-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," kata Jahari disitat Antara.

Ia menjelaskan awalnya MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.

"Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto," kata Jahari.

Ginting menyebutkan, petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat serta tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan.

Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.