Bagikan:

MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan berinisial GMB (59) yang menggunakan kartu izin tinggal tetap (KITAP) palsu selama berada di Kota Mataram.

"Dari alat bukti yang didapatkan telah ditetapkan WNA asal Korea Selatan berinisial GMB ini sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Selasa (23/1) kemarin," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dilansir ANTARA, Rabu, 24 Januari.

Dalam penetapan GMB sebagai tersangka, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian menerapkan sangkaan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun barang bukti yang menguatkan adanya perbuatan tersangka melanggar aturan perundang-undangan keimigrasian selama berada di Kota Mataram adalah KITAP palau atas nama GMB dan dua unit telepon pintar milik GMB.

Perihal KITAP palsu tersebut, Parlindungan menegaskan PPNS keimigrasian telah mendapatkan kepastian dari hasil verifikasi dokumen oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Berdasarkan surat balasan dari Ditintalkim Ditjen Imigrasi menyatakan KITAP tersebut tidak sah atau palsu," ujarnya.

Dengan dasar keterangan tersebut, PPNS keimigrasian langsung menangkap GMB dan mengamankan yang bersangkutan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Dijelaskan, petugas pada awalnya mendapatkan informasi terkait keberadaan WNA asal Korea Selatan yang berada di sebuah rumah yang berada di wilayah Mayura, Kota Mataram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap keberadaan GMB. Hasilnya, warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan kartu izin tinggal.

Alasannya, paspor disimpan di Bali dan KITAP dititipkan ke seorang rekannya yang berada di Bogor.

"Atas dasar itu, petugas kami mengamankan GMB di ruang detensi keimigrasian untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Selama masa pengamanan di ruang detensi keimigrasian, GMB akhirnya bisa menunjukkan paspor dan KITAP miliknya kepada petugas.

"Dari hasil pemeriksaan, paspor sudah tidak berlaku sejak 2018, KITAP-nya masih sampai 2026," kata Parlindungan.

Namun, dari pemeriksaan itu pihak imigrasi curiga dengan KITAP milik GMB sehingga meminta kepastian dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham.

"Padahal salah satu syarat dasar perpanjangan KITAP adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan KITAP, itu kami curiga dan meminta verifikasi dari Ditintalkim Ditjen Imigrasi dan hasilnya KITAP milik GMB ini palsu," ujar dia.