MATARAM - Overstay selama 60 hari karena kehabisan uang, dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial JDD (29) dan kekasihnya RYD (30), ditahan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan akan dideportasi ke negaranya.
Kedua warga negara asing asal Amerika Serikat tersebut, ditangkap oleh petugas Intelkam Imigrasi Kelas I Mataram ketika berada di salah satu hotel di kawasan Lombok Tengah.
“Jadi posisi dia di Bali, pengakuan dari bersangkutan karena kehabisan uang. Jadi tidak bisa melakukan perpanjangan izin tinggal selama 40 hari tersebut, mereka stay di Bali saja tanpa kegiatan apapun,” ungkap Kasi Intelkam Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra. Kamis 9 November.
Karena takut terciduk oleh petugas kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, kedua WNA itu memilih pergi ke Lombok. Mereka mengira, prosedur Imigrasi Bali dan Lombok berbeda sehingga diyakini aman.
“Selanjutnya mereka takut pulang lewat Bali, akhirnya mereka pulang via Lombok dengan alasan kemungkinan imigrasi Lombok dan Imigrasi Ngurah Rai berbeda. Jadi apa yang mereka lakukan di Bali tidak ketahuan di Imigrasi Lombok,” ucapnya.
Sementara itu, petugas kantor Imigrasi Mataram, masih menghubungi kantor konsulat Amerika yang ada di Indonesia, terkait pemulangan dua WNA itu.
“Kami berusaha menghubungi pihak konsulatnya untuk menanyakan, tiket pulangnya. Jadi sampai saat ini pulangnya itu tidak ditanggung oleh negara, akan tetapi di tanggung oleh pihak konsulat atau pihak keluarganya,” terangnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram tengah melakukan deportasi terhadap empat orang WN Amerika Serikat pada periode Oktober hingga November ini.
“Kami sudah sampaikan juga pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA:
Kedua WNA AS saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa kedua orang ini dengan sengaja telah berada di wilayah Indonesia melewati batas dari masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.
“Hasil pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim, keduanya telah overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Pendeportasian dan Penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.