Bagikan:

MATARAM - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, tercatat telah mendeportasi 44 orang warga negara asing (WNA) pada periode 2024.

"Mulai Januari sampai Oktober 2024 ini sudah ada 44 orang WNA yang kami ambil tindakan pendeportasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Selfario Adhityawan Pikulun di Mataram, Antara, Senin, 21 Oktober. 

44 orang WNA yang dideportasi pada tahun ini terdiri atas 17 orang berstatus overstay atau melebihi waktu izin tinggal dan 27 lainnya yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Pulau Lombok yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Mataram.

"Yang terakhir (dideportasi) itu 10 orang WNA dari China. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal," ujar dia.

Persoalan penyalahgunaan izin tinggal 10 WNA China tersebut terkait dengan bisnis jual beli mutiara.

"Yang harusnya mereka di sini sesuai izinnya untuk berwisata, tetapi terbukti menjalankan bisnis jual beli mutiara. Akhirnya, kami deportasi dengan cekal (cegah dan tangkal) untuk balik ke Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, Selfario menyampaikan bahwa langkah pendeportasian WNA ini sudah sesuai prosedur. Sebelum dideportasi, para WNA terlebih dahulu diamankan di ruang detensi dengan durasi paling 30 hari.

"Dalam status pengamanan di ruang detensi, kami harus bisa membuktikan pelanggaran keimigrasian mereka," kata dia.

Selfario turut mengungkapkan bahwa pada periode tahun 2024, pihaknya paling banyak menangani persoalan WNA China. Begitu juga dari 44 WNA yang dideportasi, sebagian besar berasal dari China.

"Yang paling banyak masalahnya yang kami temukan itu WNA dari China, kemudian disusul dari wilayah Eropa," ujarnya.