BADUNG - Perempuan warga negara (WNA) Belanda berinisial VM (68) dideportasi petugas Imigrasi Bali. Bule pebisnis usaha restoran sekaligus pemilik bungalow di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi karena melebih masa izin tinggal alias overstay 461 hari di Lombok.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan VM dideportasi tim Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal sehingga, dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada warga Negara Belanda berinisial VM tersebut," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli.
Perempuan bule Belanda itu dideportasi menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines. Bule ini dideportasi lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan tujuan penerbangan Amsterdam.
Anggiat menjelaskan, perempuan bule Belanda VM tinggal di Indonesia, tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014.
Tujuan VM datang ke Indonesia yaitu untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran dan diketahui juga bule ini memiliki sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.
Bule perempuan ini pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial dan tinggal selama 6 bulan. Selanjutnya VM mengajukan kembali visa investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow. Bule ini tercatat sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020.
Sejak berakhirnya izi tinggal terbatas, bule Belanda VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat VM ditangkap petugas.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai," papar Anggiat.
Setelahnya, pada Desember 2021, petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB datang untuk melakukan pengecekan paspor. Bule ini mengaku baru menyadari paspornya telah hilang tapi tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.
Dalam kasus tersebut, kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, NTB menyatakan bule ini tidak memiliki paspor sedangkan Izin tinggal keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Anggiat.
BACA JUGA:
Dalam prosesnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan VM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
Setelah didetensi selama hampir dua minggu, akhirnya VM dideportasi dengan dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar sampai masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam. Bule Belanda ini akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat.