DENPASAR - Warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial RK (46) dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali. Bule ini overstay lebih dari seribu hari.
“Uang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari, tepatnya 1.073 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Selasa, 4 April.
Bule AS ini awalnya masuk lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 Maret 2020 dengan visa kunjungan. Dia berkunjung ke rumah kekasihnya yang merupakan WNI.
Bule ini sebenarnya sudah membeli tiket kembali ke AS pada 1 April 2020. Tapi karena COVID-19, bandara I Gusti Ngurah Rai ditutup untuk penerbangan internasional.
"Yang bersangkutan membawa uang tabungan sebanyak Rp30 juta yang memang rencananya hanya untuk tiga minggu saja dan uang tersebut telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali," imbuhnya.
Saat ini bule AS sudah dideportasi lewat Bandara Ngurah Rai. Tiket disebut dibeli keluarga bule ini.
"Yang bersangkutan telah membeli tiket untuk pulang ke negara asalnya atas bantuan dari keluarganya dengan menggunakan Philippine Airlines tujuan Denpasar-Manila-New York,” ujar Tedy.