BADUNG - Warga NegaraKanada berinisial AO (42) dideportasi petugas imigrasi Bali karena overstay 776 hari. Bule tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bule Kanada tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 78, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing, pemegang izin tinggal yang te
lah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata dia, Jumat, 8 Juli.
Bule Kanada ini masuk ke Bali pada 17 Maret 2020 dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Padahal BVK hanya berlaku selama 30 hari. Hingga berakhirnya izin tinggal pada 15 April 2020, bule Kanada itu belum meninggalkan Bali.
BACA JUGA:
Bule Kanada beralasan tidak memperpanjang izin tinggal karena mengaku tidak mengetahui informasi dalam masa pandemi COVID-19, pemegang BVK harus melakukan perpanjangan kantor Imigrasi setempat.
"Walaupun, dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," kata Anggiat.
Bule Kanada itu dideportasi pada Kamis, 7 Juli malam dari Denpasar menuju Amasterdam. Setelahnya, perjalanan dilanjutkan ke Kanada.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Anggiat.