DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Kanada, Cristopher Kayle Martin (38) dideportasi dari Bali ke negara asal. Bule ini dideportasi usai bikin gaduh mempromosikan kelas orgasme di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Kepada yang bersangkutan, dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan ke dalam daftar tangkal (masuk Indonesia)," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu, 9 Mei.
Bule Kanada ditangkap pada Jumat, 6 Mei di villa wilayah Pecatu, Badung. Dia langsung dibawa ke kantor imigrasi Denpasar, Bali.
Dari pemeriksaan, bule Kanada ini mengakui acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan. Acara itu sebenarnya direncanakan pada tahun 2020 di Karma House Of Tattoos di Jalan Penestanan, 8 Ubud, Bali.
Namun ditunda hingga tahun 2021 karena bule tersebut tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja.
"Yang bersangkutan menjelaskan, bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas. Dikarenakan, berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan. Untuk, mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 Euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung," papar Jamaruli.
Bule Kanada ini masuk Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan dan tinggal di Bali. Namun bule Kanada ini melanggar pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang keimigrasian yang berbunyi:
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan, berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Bule Kanada ini langsung dideportasi hari ini pada pukul 15.20 WITA untuk lebih dulu ke Bandara Soekarno-Hatta. Setelahnya bule ini melanjutkan penerbangan dari Jakarta ke Doha lalu Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin, 10 Mei, dini hari.
"Kami, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia dan menindak tegas segala pelaku pelanggaran yang mencoreng nama baik dan martabat Indonesia," ujar Jamaruli.
BACA JUGA:
Dia menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster, masyarakat hingga pelaku usaha pariwisata diminta proaktif melaporkan para bule yang melanggar aturan di Bali.
"Sesuai arahan Gubernur Bali mengmbau kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia," tegas Jamaruli.