BADUNG - Imigrasi Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial KMHHM (37). Warga asing itu dideportasi karena melebihi batas izin tinggal aias overstay lebih 60 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, warga asing itu dideportasi sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Rabu, 20 Juli.
WNA Mesir diketahui masuk ke Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 2 Februari 2020. Dia menggunakan Visa On Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur ke Pulau Dewata.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Februari 2021 WNA itu mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan dan terus melakukan perpanjangan.
Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggal WNA itu habis, namun yang bersangkutanbelum meninggalkan Indonesia. Akhirnya WNA Mesir ini datang ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada tanggal 22 Desember 2021.
WNA itu mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket dan didetensi hampir 7 bulan di Rumah Detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
Dalam kasus tersebut, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.
"Walaupun, ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," papar Anggiat.
BACA JUGA:
Menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, pada Senin, 18 Juli, WNA Mesir itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ada dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta sampai WNA Mesir itu masuk ke dalam pesawat. Selain itu, WNA itu masuk ke dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.