BADUNG - Pria warga negara Nigeria Emmanuel Ebuka Amanambu ditangkap petugas imigrasi Bali, karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan WNA itu terbukti melanggar Pasal 78, Ayat 3 Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari.
"Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendeportasian dan (masih) menunggu proses deportasi," kata Mataram, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Maret.
Awalnya diketahui keberaadan WN Nigeria ini dari informasi masyarakat. Disebutkan seorang WNA akan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204 yang diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan.
Petugas menindaklanjuti informasi terkait WNA tersebut ke pihak maskapai. Dari pemeriksaan oleh pihak maskapai diperoleh informasi WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifes penumpang penerbangan Lion Air JT3204 rute Jakarta-Denpasar, pada Sabtu (5/3).
Namun pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air JT16 yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 WITA. Petugas menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menunggu kedatangan WNA tersebut di area kedatangan domestik.
"Mengamankan yang bersangkutan di area holding KKP. Tim meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, petugas dari KKP melakukan validasi terhadap hasil tes PCR WNA tersebut dan terkonfirmasi hasil tes tersebut adalah asli. Namun WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, tapi hanya bisa menunjukkan kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.
"Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. kemudian tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, paspor WNA tersebut punya masa berlaku paspor hingga tanggal 21 Januari 2024. Sedangkan izin tinggal sampai 21 Agustus 2019.
"Berdasarkan cap yang tertera pada paspor tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari," kata Mataram.