Bagikan:

BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YZ (30). Turis ini dideportasi karena menjadi agen wisata selama berada di Pulau Dewata.

“Pendeportasian terhadap YZ dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja," kata Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin, 13 November.

YZ diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dan bukti-bukti yang ada, warga asing ini terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bekerja pada perusahaan di Bali. Padahal warga asing ini merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Dalam pemeriksaan, WN China ini diketahui sudah dua kali ke Indonesia yakni tahun 2018 dan pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan indeks B211. 

"YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia YZ menyiapkan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga asing ini patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan bekerja. Sedangkan YZ merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ, kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal," paparnay.

YZ dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air rute Denpasar-Xiamen yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines rute Xiamen-Wuhu.

"YZ telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 November 2023 malam," ujarnya.