Bagikan:

BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, mendeportasi pasangan suami-istri, WN Australia, berinisial PNL (62) dan RAL (60). Keduanya berbisnis ilegal penyewaan properti di Bali.

"Kantor Imigrasi Singaraja, memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap dua WNA berkebangsaan Australia.

Pendeportasian terhadap keduanya dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan,  Senin, 4 Desember.

Kedua WN Australia dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (4/12).

Keduanya diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis  penyewaan properti.

"Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti dan terhadap pelanggaran yang melanggar UU Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian  berupa pendeportasian dan penangkalan," ujarnya.

"Keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai  menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar-Adelaide)  dengan tujuan akhir Adelaide, Australia, imbuh Hendra.