Bagikan:

DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) asal Rusiaberinisial SN (37) dan IN (35) yang bertingkah laku tidak sopan di Pura Besakih Kabupaten Karangasem, Bali, pada Minggu (30/4) lalu, akan dideportasi ke negara asalnya.

Pasutri ini dideportasi pada tanggal 12 Mei sesuai dengan tiket kepulangan keduanya ke Rusia.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pasutri ini melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sedangkan WN Rusia berinisial ML (29) yyang juga berada di Pura Besakih tidak dideportasi karena tak mengenal pasutri ini.

"Kita akan deportasi karena dia telah melanggar norma yang berlaku di Indonesia dan di Bali. Mereka berdua adalah suami-istri," kata Anggiat, Kamis, 4 Mei.

Kepala Kantor Kelas II TPI Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, hasil pemeriksaan, dari tiga WN Rusia,  bule berinisial ML memang tidak melakukan pelanggaran.

"Dan memang kita fokus kepada dua orang yang suami-istri ini untuk rencana keberangkatannya kemarin tiket mereka tanggal 12 (Mei 2023). Sehingga tanggal 12 nanti posisi mereka ada di ruang detensi imigrasi. Proses pendeportasian tetap akan kita lakukan amanatnya seperti itu," ujarnya.