BADUNG - Setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, WNA Kanada Jeffrey Douglas Craigen (33) dideportasi ke negara asalnya.
Bule Kanada ini dideportasi karena pelanggaran dengan menari telanjang di Gunung Batur, Kabupaten Bangli pada April 2022.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bule Kanada ini dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Jamaruli, Rabu, 11 Mei.
Bule Kanada ini sebelumnya dilaporkan mengunggah video menari telanjang di puncak Gunung Batur. Jeffrey mengaku tak bermaksud melecehkan Bali.
"Dia membuat video tersebut tanpa paksaan siapa pun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat," ujar Maruli.
BACA JUGA:
Jeffrey masuk ke Bali pada akhir 2018 dan akhir 2019. Pada tahun 2020, Jeffrey berniat kembali ke Kanada namun tertahan karena pandemi COVID-19.
Jeffrey pengisi suara film animasi di Netflix ini dideportasi lewat Bandara Ngurah Rai Bali dengan tujuan Belanda lalu dilanjutkan ke Kanada
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.