DENPASAR - Pasangan suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Australia diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, karena diduga membuka praktik pengobatan kaki di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Keduanya berinisial NP dan istrinya berinisial NJ. Pasutri ini diamankan pada tanggal 27 Desember saat petugas Imigrasi Denpasar, Bali, menggelar kegiatan Operasi bertajuk,"Jagratar,".
"Yang bersangkutan diduga membuka praktik pengobatan kaki dan lokasinya di Kota Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Jumat, 29 Desember.
Pasutri ini, diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kota Denpasar, Bali, dan mereka ditangkap karena mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor tetapi diduga membuka praktik pengobatan kaki di wilayah Kota Denpasar.
Sementara, terkait pasangan ini berapa lama sudah membuka praktik pengobatan dan untuk pasiennya apakah sesama bule atau warga lokal hal tersebut masih didalami.
BACA JUGA:
"Kemudian untuk dua orang asing dengan inisial NP dan NJ yang berkewarganegaraan Australia, saat ini sedang dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau danmelaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujar Tedy.