TPN Ganjar-Mahfud Minta Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Baiknya Ditunda
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai proses hukum yang melibatkan peserta pemilu, mulai dari capres, cawapres, calon legislatif (caleg) hingga tim pemenangan sebaiknya ditunda. Langkah ini dianggap perlu untuk mencegah kriminalisasi.

“Saya minta supaya ada kebijakan penundaan proses hukum terhadap caleg, capres, ya cawapres dan pendukungnya kalau ada termasuk tim kampanye,” kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Desember.

Proses hukum yang berjalan dan melibatkan peserta pemilu, sambung Todung, dianggap bisa mengganggu iklim demokrasi. “Itu juga bisa jadi alat menekan,” tegasnya.

 

Karenanya Todung menyarankan penundaan proses hukum sebaiknya dilakukan. “Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, termasuk mengarahkan aparat penegak hukum melakukan proses hukum,” tegas dia.

“Apakah itu di penyelidikan, penyidikan, apalagi penuntutan dan pengadilan. Sama sekali tidak boleh,” sambungnya.

Todung lantas menyebut ada sejumlah negara yang punya kebijakan serupa. Ditekankan, bila iklim demokrasi tidak berjalan dengan baik maka yang dirugikan juga masyarakat.

“Proses hukum akan membuat iklim tidak fair dan membuat pemilih takut dan membuat capres, cawapres, caleg itu merasa diawasi seolah menjadi seorang sandera,” pungkasnya.