BULELENG - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, mengungkap bisnis ilegal vila yang dilakukan oleh pasangan suami-istri (pasutri) asal Jerman di Bali.
Pria berinisial MAK dan istrinya berinisial BK dideportasi dari Pulau Bali lantaran melakukan pemasaran vila di Kecamatan Tejakula, di Kabupaten Buleleng, Bali, melalui situs online.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan kedua WNA tersebut sebelumnya ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian "Jagratara”.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas," kata Hendra, Jumat, 13 September.
Pasutri Jerman ini memasarkan vila selama 10 tahun secara online. Padahal keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa izin tinggal kunjungan untuk berwisata.
"Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," imbuhnya.
Pasutri asal Jerman itu melakukan bisnis ilegal vila bekerjasama dengan pemilik vila yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Warga negara Jerman itu dideoprastasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (12/9).
"Bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hendra.