BADUNG - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial VB (29) dideportasi dari Bali. Bule Ukraina ini berbisnis online secara ilegal dengan menawarkan layanan pijat spa.
Bule Ukraina ini diketahui masuk ke Indonesia menggunakan menggunakan visa tinggal terbatas (Kitas) investor dan hingga kini masih berlaku.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan jajaran imigrasi Bali akan melakukan deportasi terhadap WNA Ukraina ini .
"Warga negara asing yang dimaksud adalah warga Negara Ukraina dengan inisial VB dia berada di Bali dengan izin tinggal terbatas investor," kata dia, saat konferensi pers di di Kantor Imigrasi Kelas l Ngurah Rai, Bali, Senin, 17 April.
Anggiat menjelaskan, WNA Ukraina ini mengunggah pekerjaannya sebagai pemijat lewat Instagram @Ilegaly_good_massage
"Untuk izin tinggalnya masih berlaku. Yang bersangkutan benar mengupload aktivitas dia sebagai pelaku massage pada akun instagram dan pengelolanya dia sendiri," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Kantor TPI Imigrasi Ngurah Rai Sugito menerangkan, bule ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 4 Februari 2023.
"Dia sebenarnya melakukan kegiatan melalui media sosial. Dan klien-nya dia dari berbagai warga negara adapun tempat-tempatnya juga berpindah-pindah sesuai dengan klien-nya," ungkapnya.
"Dia memang ingin mendirikan semacam spa tapi belum ketemu tempatnya dan kecocokan untuk berbisnisnya, dia melakukan penjajakan-penjajakan usaha," lanjutnya.
Bule Ukraina langsung dideportasi hari ini. Sementara, untuk pesawat dan waktu keberangkatannya tidak dapat disebutkan dengan alasan keamanan.
"Yang bersangkutan ini, menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga kita ambil tindakan tegas. Kalau investasi semua terbuka yang boleh dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan investasi yang dia lakukan sampai dengan sekarang tidak ada bentuknya," ujarnya.