Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menetapkan pasutri warga negara asing asal Australia  sebagai tersangka yang diduga terlibat bisnis prostitusi berkedok layanan Spa di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. 

"Yang warga negara asing kewarganegaraan Australia di Pink Palace Spa ada dua, suami istri yaitu MJLG dan LJLG," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat, 11 Oktober. 

Suarnaya mengatakan dua bule Australia tersebut berkedudukan sebagai owner atau pemilik dari Pink Palace Bali SPA. Penetapan dua WNA sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari pegawai tempat Spa tersebut. Keduanya telah tinggal di Bali lebih dari setahun dan menjalankan bisnis tersebut secara terang-terangan.

Selain dua WNA tersebut, empat orang warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni WS (laki-laki, 37) sebagai direktur, NMWS (perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.

Suarnaya menjelaskan dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, baik WNA maupun tim manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua buah mobil pick up yang didekorasi berisi iklan adanya Spa tersebut. Di Pink Palace Spa, tamu yang datang ditawarkan paket Spa.

Setelah itu, para tamu diarahkan menuju ruangan yang berisi para terapis wanita. Setelah dipilih, pelanggan dan terapis masuk ke dalam ruangan khusus untuk layanan pijat dilanjutkan dengan hubungan intim.

Dia menjelaskan pada saat anggota Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita, ditemukan puluhan wanita yang dipekerjakan sebagai terapis di tempat itu.

Satu di antara puluhan terapis tersebut NSP merupakan anak di bawah umur. Karena itu, penyidik menjerat enam tersangka dengan pasal pornografi dan perlindungan anak.

Para pelaku dijerat pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali khususnya di Denpasar dan Badung. Dari informasi masyarakat tersebut penyelidik melakukan penyelidikan, yang kemudian pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita melakukan penggerebekan di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Suarnaya mengatakan kebanyakan para tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa merupakan warga negara asing. Tempat tersebut, sejak digerebek Polda Bali tidak beroperasi lagi dan dipasang garis polisi.

Adapun barang bukti yang disita dari TKP yakni dua buah pick up warna hitam, ratusan kondom, uang tunai Rp6 juta dan barang-barang yang terkait tindak pidana tersebut. Keenam tersangka hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Polda Bali menanti pelimpahan kepada Kejaksaan.