Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menetapkan selebgram bernama Sarnanitha sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di Flame Spa, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Tersangka Sarnanitha pemilik Flame Spa diduga terlibat dalam dugaan kasus prostitusi setelah spa itu digerebek pada Senin (9/9) lalu.

Selain Sarnanitha, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu seorang direktur Flame Spa dan tiga orang lainnya berinisial EG, HE dan RI yang berperan sebagai marketing, resepsionis dan manajer Flame Spa.

"Proses berjalan sesuai ketentuan. Untuk Flame Spa maupun pink ini masih dalam proses penyidikan. Termasuk juga kemarin sudah ada peningkatan penetapan tersangka baru. Dari awal tiga tersangka, informasi dari Pak Ditreskrimum sudah ada direktur dan (Sarnanitha) sudah ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu, 2 Oktober.

Sarnanitha sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun mangkir. Kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya.

Diketahui, tarif prostitusi di Flame Spa Rp2 juta hingga Rp3 juta. Ada belasan PSK yang dijajakan kepada WNI dan WNA pelanggan Flame Spa.