Bagikan:

KARANGASEM - Pria warga negara Rusia berinisial LK (51) ditangkap petugas keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan petugas mengamankan bule tersebut setelah menerima aduan dari masyarakat yang melaporkan bule ini.

Bule Rusia beberapaka kali makan di restoran dan menggunakan layanan spa tapi tidak membayar.

"Dilaporkan masyarakat karena telah membuat keresahan dengan berulang 

kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Puncaknya saat yang 

bersangkutan telah tanpa izin masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu  penginapan di wilayah Karangasem," kata Hendra, Jumat, 22 Maret.

Dari laporan itu, petugas imigrasi Singaraja langsung mendatangi lokasi bule menginap untuk mengamankannya.

 

"Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan di kantor imigrasi," ujarnya.

Hendra menyampaikan, tindakan pengamanan terhadap WNA yang telah meresahkan ini adalah wujud penegakan  hukum keimigrasian dan juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas atau perilaku yang meresahkan atau tidak menaati peraturan atau adat yang berlaku," ujarnya.