Bagikan:

DENPASAR - I Gede Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bule Australia berinisial TJHS hingga tewas. Pelaku memukul korban dengan kursi kayu hingga tewas karena bikin onar di kafe milik tersangka di Ungasan, Kuta, Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan tersangka dan korban baru kenal dua hari sebelum kejadian. Korban datang ke Bali bersama istrinya untuk berwisata.

"Keduanya ini saling mengenal, kurang lebih dua hari, di mana tersangka ini merupakan pemilik dari warung Uncle Benz. Motif dari pelaku menyerang atau menghilangkan nyawa ini dikarenakan pelaku emosi sesaat," kata Bambang, Jumat, 24 Februari.

Awalnya korban datang ke kafe dan meminum arak bersama-sama. Korban lantas mabuk dan melempar botol hingga memukul pelaku.

"Saat korban sudah minum bersama pelaku dikencingi oleh (korban). Kemudian membuat onar di warung milik dari pelaku dengan melempar botol dan gelas. Lalu memukul korban sehingga pelaku mengangkat kursi yang ada di depan untuk memukul korban," kata Bambang.

Barang bukti kursi kayu kasus penganiayaan bule Australia di Ungasan, Kuta, Badung, Bali/FOTO: Dafi-VOI

Sedangkan pelaku menyebut korban bikin onar setelah mabuk. Saat ditenangkan, korban malah emosi.

“Saya sangat menyesal tidak ada (niat) saya berbuat untuk seperti itu, saya kenal baik sama bulenya dan tidak mungkin saya berniat untuk melukai," ujar pelaku.