Bagikan:

DENPASAR -  Perempuan warga negara Ukraina berinisial VR (23) ditangkap petugas kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, karena membuat konten pornografi selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan pengawasan terhadap VR sudah dilakukan pada tanggal 14 September, ketika tim mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga membuat konten pornografi yang dilakukan oleh WNA tersebut di villa di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Yang bersangkutan tinggal vila dan diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu," kata Ridha, Senin, 23 September.

Pda hari yang sama, tim Imigrasi Denpasar mendatangi vila yang ditempati oleh VR.

Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. 

Selain itu, VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.

Pada Minggu (22/9), VR dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," ujar Ridha.