PRAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kecamatan Pujut.
"Ada tiga tersangka yang ditahan malam ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Agung Putra di Praya dilansir ANTARA, Kamis, 8 Juni.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, tersangka yakni Inisial SM selaku PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017, Inisial FS selaku Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak dan Inisial MNR selaku Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak.
"Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
2023," katanya.
BACA JUGA:
Proyek tahun 2017 ini dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi NTB. Pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak menggunakan APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB kurang lebih sebesar Rp3 miliar.
"Atas kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim teknis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," katanya.
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," katanya.