JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada hari ini, Kamis, 1 Agustus.
Dari pantauan di lapangan, Ita keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB. Katanya, dia sudah diperiksa sesuai dengan prosedur.
“Jadi saat ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” kata Ita kepada wartawan di lokasi.
Ita tak banyak menjelaskan soal pemeriksaannya. Katanya, biar komisi antirasuah yang menjelaskan.
Tapi, dia sempat menjelaskan alasan dirinya tak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 30 Juli lalu. “Karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri sama kepala daerah,” tegasnya sambil berusaha bergegas.
Adapun Ita hadir di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 08.03 WIB. Selain dia, suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga dipanggil KPK.
Alwin tiba sekitar pukul 09.12 WIB atau setelah Mbak Ita naik ke ruang penyidikan. Belum dirinci Juru Bicara KPK Tessa Mahardika soal pemeriksaan itu, termasuk kemungkinan penyidik melakukan konfrontasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
BACA JUGA:
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Ita dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.