JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya pemberian lain ke Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri. Dugaan ini didalami dari tiga saksi, salah satunya eks anggota DPRD Kota Semarang Hermawan Sulis Susnarko.
“Saksi-saksi hadir didalami terkait proses pembagian proyek penunjukan langsung atau PL di Pemkot Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 20 November.
Selain Hermawan, turut diperiksa juga Kepala Dinas Dukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo dan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan. Ketiga saksi ini diperiksa di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 19 November.
Adapun pemberian ini tidak dirinci oleh Tessa. Tapi, penyidik sudah mengantongi keterangan ketiga saksi untuk membuat terang perkara dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
BACA JUGA:
Mereka juga disebut sebagai tersangka. Namun, pengumuman resmi akan dilaksanakan saat upaya penahanan dilakukan.