Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan panggilan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri pada hari ini, Rabu, 19 Februari. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.

“Benar, HGR dan AB dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari.

Ita dan suaminya sebenarnya sudah dipanggil pada Selasa, 11 Februari. Tapi, mereka tidak hadir dalam panggilan keempat tersebut karena Mbak Ita tiba-tiba mengaku harus dirawat di rumah sakit.

Ita juga kedapatan menghadiri acara pernikahan atau kondangan pada Minggu, 16 Februari kemarin. Momen ini diunggah akun Instagramnya, @mbakitasmg.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 17 Januari. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar.

Martono ditahan karena diduga ikut menerima gratifikasi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Sementara Rachmat ditahan karena diduga memberi suap terkait pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Saat ini ada tiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.