JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebagai tersangka, Mbak Ita punya hak untuk melakukannya.
Mbak Ita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
"KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Desember.
KPK pasti siap menghadapi gugatan tersebut. Tessa bilang penyidik sudah menjalankan prosedur yang berlaku ketika bekerja.
"Melalui Biro Hukum, KPK akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya," tegasnya.
"Kami berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Adapun gugatan yang diajukan Mbak Ita teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pendaftarannya dilaksanakan pada 4 Desember.
Politikus PDIP itu menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.