JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD pada hari ini. Dia minta penjadwalan ulang.
“Iya, sampai dengan terakhir per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember.
Begitu juga dengan dua saksi lainnya, Martono selaku Ketua Gapensi Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta P. Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. “(Keempatnya, red) meminta penjadwalan ulang,” tegasnya.
Meski begitu, Tessa belum memerinci soal pemanggilan ulang. Adapun keempat orang ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang belum diumumkan secara resmi.
Mbak Ita saat ini juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.