Bagikan:

JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor, tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.

Gus Mudhlor sedianya akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, hari ini.

"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar pengacara Gus Mudhlor, Mustofa Abidin kepada wartawan, Jumat, 19 April.

Dengan kondisi Gus Mudhlor yang sedang tak prima, kata Mustofa, pihaknya telah bersurat kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pengambilan keterangan terhadap kliennya.

“Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” kata Mustofa.

Ahmad Mudhlor Ali sedianya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menjerat Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penemuan uang sebesar Rp69,9 juta.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Adapun total uang yang diduga dipotong Siska sekitar Rp2,7 miliar sejak 2023.

Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.