JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Semarang Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tak menghadiri panggilan penyidik terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Timur pada hari ini, Selasa, 30 Juli. Dia minta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus mendatang.
“Kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli.
Tessa menyebut permintaan penjadwalan ulang disampaikan karena Ita sudah lebih dulu terjadwal menghadiri acara dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024. “Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin,” tegasnya.
Sementara untuk suami Ita, Alwin Basri sudah diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kota Semarang. Tapi, Tessa tak mau memerinci lebih lanjut perihal pemeriksaan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng itu.
“Tentunya saksi yang hadir didalami terkait pengetahuannya terkait perkara yang sprindiknya sudah kami bacakan,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.
Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan dan disebut sudah diterima oleh mereka meski belum disampaikan.