Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Berkas mereka dilimpahkan kepada jaksa penuntut pada hari ini, Senin, 17 Maret. Proses ini diketahui usai Mbak Ita dan suami menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Maret.

Selain Mbak Ita dan suaminya, pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap dua orang lainnya. Mereka adalah Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Setelah pelimpahan ini, jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, seluruh berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor supaya persidangan bisa segera dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 20 Februari. Ada tiga kasus yang ditangani komisi antirasuah, pertama terkait proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam pengadaan ini, Mbak Ita dan suaminya mengantongi uang Rp 1,7 miliar. Lalu, pasangan ini meraup Rp2 miliar dari pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan.

Terakhir, Mbak Ita dan Alwin mengantongi Rp2,4 miliar dari permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Sehingga jika ditotal keduanya mengantongi duit sekita Rp6 miliar.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar selaku pihak swasta yang sudah lebih dulu ditahan.