Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri pada hari ini, Kamis, 1 Agustus terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tak memberikan keterangan apapun.

Alwin keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.47 WIB. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan karena dia memilih untuk mengambil langkah seribu meskipun sedang hujan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut Alwin berstatus sebagai terperiksa. Dia dimintai keterangan terkait tiga dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang.

“Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ungkap Tessa dalam pernyataan tertulisnya.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah memeriksa Mbak Ita. Dia diperiksa hampir tiga jam dalam kesempatan terpisah.

Usai diperiksa, Ita tak mau berkomentar banyak soal pemeriksaannya. Dia hanya prosedur sudah terpenuhi.

“Jadi saat ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” kata Ita kepada wartawan di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024. 

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

 

Dalam kasus ini, Ita dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.