BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang perwira menengah polisi dengan hukuman 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan, serta didampingi Zainal Hasan dan Zulkarnain, masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa atas nama Aji Purwanto berpangkat AKBP hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain terdakwa Aji Purwanto, JPU juga menuntut polisi lainya dalam perkara yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa atas nama Samsuardi, berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu).
Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dari warga sipil, yakni Murdani dan Suwandi, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Selain pidana penjara, JPU menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama enam bulan kurungan.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, para terdakwa terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram. Barang terlarang tersebut dibeli terdakwa di Kabupaten Bireuen, pada awal Januari 2024.