2 Anggota Polda Aceh Ditangkap karena Narkoba, Barang Bukti Satu Ons Sabu
Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi memperlihatkan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024). ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

BANDA ACEH - Dua  anggota Polda Aceh, yakni seorang perwira menengah dan seorang lagi berpangkat brigadir, ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu ons.

Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mengatakan penangkapan kedua polisi tersebut merupakan komitmen Kapolda Aceh yang tidak pandang bulu dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Ada dua oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba beberapa waktu lalu dengan barang bukti mencapai satu ons. Seorang perwira menengah berpangkat AKBP dengan inisial A dan seorang lagi berpangkat brigadir," katanya dilansir ANTARA, Senin, 15 Januari.

Kedua poolisi tersebut ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Penangkapan perwira polisi tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan polisi berpangkat brigadir.

"Dari pengembangannya, terungkap keterlibatan AKBP A. Dan kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap dari mana kedua mendapatkan barang terlarang tersebut," kata Armia Fahmi.

Wakapolda Aceh menyatakan jika kedua terbukti bersalah, maka selain dipidana, juga sanksi lainnya pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

"Pengungkapan keterlibatan oknum polisi tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang tidak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata dia.