MEDAN - Polda Sumatera Utara menyita barang bukti dengan berat 209,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan selama Januari sampai pertengahan Maret 2024.
"Selain itu, barang bukti lainnya yakni ganja 211,5 kilogram, berupa pohon ganja dan pil ekstasi 59.175 butir," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Senin, 18 Maret.
Selain barang bukti narkoba disita, pihak Polda Sumut juga menyita sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor dua unit, uang tunai Rp145.692.000, handphone 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.
"Dalam pengungkapan itu sebanyak 912 kasus dengan total yang ditangkap sebanyak 1.254 orang terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang," ujar Kabid Humas
Di antara kasus itu yakni Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua terduga kurir 3,8 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Sulawesi.
"Pelaku yang ditangkap berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kilogram," ucapnya Hadi, Rabu (23/2).
BACA JUGA:
Barang bukti itu distribusi dari Aceh ke Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Kualanamu Internasional dengan keberangkatan pertama tujuan Palu.