Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap menjabat selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di gedung DPR, Jakarta, Senin, 18 Maret.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, dalam DIM Pasal 75 ayat 3 masa jabatan gubernur dan wagub selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali. 

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Suhajar dalam rapat. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas lantas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. 

"Setuju yah?," tanya Supratman dijawab persetujuan peserta rapat. 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat gubernur Jakarta akan dipilih melalui kontestasi politik Pilkada. 

Pemerintah meminta agar klausul yang termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2) soal penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh Presiden untuk dihapus. 

Suhajar juga menyebutkan pada Pasal 76 ketentuan mengenai penunjukan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan peraturan pemerintah (PP) disesuaikan dengan UU pilkada. 

"Pemerintah mengusulkan ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Supratman kembali menanyakan persetujuan tersebut ke anggota. "Setuju ya," kata dia.