Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada dua kebohongan Yudha Arfandi, tersangka kasus tewasnya putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Terungkapnya kebohongan Yudha Arfandi berdasarkan hasil tes poligraf atau kebohongan.

"Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 18 Maret.

Dua kebohongan dari Yudha Arfandi mengenai percobaan mengakses CCTV sekitar kolam renang atau lokasi Dante tewas tenggelam.

Aksi Yudha mengakses CCTV itu terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi. Kala itu, tersangka membantahnya.

"Tentang browssing cctv kolam renang. hasil riksa ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," sebutnya.

Kebohongan kedua mengenai Yudha yang membantah melakukan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.

"Hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," ungkapnya.

 

Penyidik akan melengkapi berkas perkara. Sehingga, secepatnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," kata Ade.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah melaksanakan rekonstuksi di dua lokasi yakni Polda Metro Jaya dan Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi, ada 115 adegan yang diperagakan ulang. Di mana, 65 di antaranya menggambarkan saat tersangka membenamkan tubuh Dante ke air.

Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebayak 12 kali dengan waktu yang berbeda-beda.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.