Bagikan:

JAKARTA - Kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara, masih bergulir. Perkembangan terbaru, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan tersangka Yudha Arfandi.

"Penyidik masih melengkapi berkas, melengkapi berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 28 Maret.

Proses pemberkasan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan beberapa ahli yang salah satunya pakar poligraf.

Di mana, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf terhadap tersangka diketahui ada dua kebohongan yakni percobaan mengakses CCTV sekitar kolam renang atau lokasi Dante tewas tenggelam dan bantahan telah melakukan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.

"Kemaren beberapa ahli sudah melakukan pemeriksaan yang terkini kan kemaren poligraf ada 2 kebohongan yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka," sebutnya.

Diharapkan, penyidik bisa segera merampungkannya. Kemudian melimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa kelengkapannya.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, penyidik bakal segera melimpahkan tersangka dan barang bukti. Sehingga, Yudha Arfandi bisa diadili di persidangan.

"Jadi saat ini berfokus kepada percepatan pemberkasan, jadi mohon waktu," kata Ade.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah melaksanakan rekonstuksi di dua lokasi yakni Polda Metro Jaya dan Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi, ada 115 adegan yang diperagakan ulang. Di mana, 65 di antaranya menggambarkan saat tersangka membenamkan tubuh Dante ke air.

Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebayak 12 kali dengan waktu yang berbeda-beda.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.