Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstuksi kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara, yang diduga karena tenggelam. Rencananya, kegiatan reka ulang adegan itu dilaksanakan Rabu, 28 Februari.

"Betul, besok rekonstuksi (kasus Dante)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Selasa, 27 Februari.

Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara penuh suatu tindak pidana, dalam hal ini tewasnya Dante, dengan cara memperagakan ulang rangkaian peristiwa.

Proses rekonstruksi bakal dilakukan di tempat kejadian perkara atau TKP dalam kasus ini yakni di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penanganan kasus tewasnya Dante, Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka. Dia merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.

Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Yudha Arfandi ditetapkan tersangka karena diduga dengan sengaja membenamkan Dante ke dalam air.

Berdasarkan rekaman CCTV, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh tersangka dengan durasi yang berbeda-beda.

"(Dibenamkan) 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terkahir adalah sebanyak 54 detik," kata Wira.

Sehingga, Yudha Arfandi dipersangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.