JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara atau tahap satu kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara ke Kejaksaan. Dalam perkara ini, Yudha Arfandi merupakan tersangka.
"Penyidik melakukan pemberkasan kemudian penyidik mengirim berkas ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ady Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 2 April.
Namun, tak disampaikan mengenai waktu pelimpahan. Hanya disebut bila saat ini tim jaksa peneliti sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut.
Apabila dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jika sebaliknya, penyidik mesti melengkapinya kembali sesuai petunjuk jaksa.
"JPU melakukan penelitian jadi sekarant dalam kasus ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas perkara dari rekan Kejaksaan," kata Ade
BACA JUGA:
Dalam penanganan kasus ini penyidik sudah melaksanakan rekonstuksi di dua lokasi yakni Polda Metro Jaya dan Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dalam rekonstruksi, ada 115 adegan yang diperagakan ulang. Di mana, 65 di antaranya menggambarkan saat tersangka membenamkan tubuh Dante ke air.
Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebayak 12 kali dengan waktu yang berbeda-beda.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.