Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut jaksa berinsial TIN yang diduga memeras saksi sudah diklarifikasi. Hasilnya, uang Rp3 miliar diklaim sebagai hasil menjual properti.

“Sudah diklarifikasi dan yang bersangkutan bilang uang ini hasil dari penjualan rumah dia,” kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April.

Alexander menerangkan sejauh ini belum ada pihak yang mengadukan adanya pemberian terhadap TIN yang sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Namun KPK akan kembali melakukan klarifikasi dengan melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Dari pihak LHKPN nanti akan minta data transaksi di perbankan, kan, gitu semua di KPK. Penyelenggara negara itu dia memberikan kuasa kepada KPK untuk membuka rekeningnya, keluarganya, istrinya, anak-anaknya seperti itu,” tegasnya.

 

Alexander memastikan KPK bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencari tahu kebenaran informasi ini. Apalagi, pimpinan sejak awal tidak diberitahu oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan TIN karena nota dinas langsung ditujukan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Pencegahan KPK.

Selain itu, koordinasi ini juga dilakukan karena TIN sudah sebulan lebih bekerja di instansi asalnya setelah bertugas di KPK.

“Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun. Pasti kami koordinasikan,” ungkap pimpinan berlatar hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah menangani sejumlah pegawainya yang bermasalah. Di antaranya, ada 15 orang yang sudah menjadi tahanan karena melakukan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dari belasan orang tersebut, salah satu yang terjerat adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Mereka diduga berhasil mengumpulkan uang dari para tahanan hingga Rp6,3 miliar mulai 2019-2023.