JAKARTA - Persidangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menimbulkan dugaan adanya upaya pengurusan kasus korupsi dengan melibatkan atasannya. Hanya saja, dugaan tersebut langsung dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan klaim anak buahnya telah mendalami bukti dan para saksi.
Dugaan adanya atasan Stepanus Robin ikut bermain untuk mengamankan kasus muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Oktober kemarin. Pada persidangan itu, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bersaksi dan menyatakan dia kerap dimintai uang oleh Stepanus dengan alasan diminta atasan.
Syahrial merupakan salah satu pihak berperkara di KPK yang menyuap Stepanus selain mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Selain telah divonis dalam kasus suap ini, dia kini jadi tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan kepada Syahrial.
"Ya pemahaman saya pimpinan," jawab Syahrial.
Pernyataan Syahrial ini kemudian dibantah oleh Firli Bahuri dengan menyatakan tidak ada seorang pimpinan maupun atasan langsung dari Stepanus Robin Pattuju yang ikut bermain kasus untuk mengamankan seseorang.
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober.
BACA JUGA:
Dia menegaskan, Stepanus bermain sendiri untuk mengamankan sejumlah kasus korupsi yang menjeratnya. Keyakinan Firli ini muncul karena penyidik telah mendapat keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.
Ketegasan Firli menyatakan tak ada pimpinan maupun atasan Stepanus yang bermain dalam upaya penanganan kasus korupsi pun jadi sorotan. Mantan Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan dugaan semacam itu tidak bisa sembarangan dibantah tanpa adanya pengusutan lebih jauh.
"Jangan asal main bantah," kata Yudi seperti dikutip dari akun Twitternya @yudiharahap46.
Mantan penyidik yang didepak dari KPK karena gagal saat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini meminta pemeriksaan saksi harus tetap dilakukan untuk mengusut dugaan tersebut. Selain itu, penggeledahan di tempat terkait termasuk rumah pihak terkait juga harus dilakukan untuk menemukan barang bukti.
"Telusuri yang benar, periksa saksi-saksi, geledah rumah/tempat terkait, perdalam komunikasi pihak terkait, cari di HP Robin, itu kuncinya membongkar siapa atasan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Stepanus Robin yang jadi makelar kasus di KPK telah menerima pemberian uang dari berbagai pihak termasuk Azis Syamsuddin dengan jumlah Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini. Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.
Pertama, suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.
Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.