Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah hubungan antara Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memanas setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho yang merupakan anggota dewas ke Dewas KPK. Katanya, pelaporan semacam ini sebenarnya sebagai bentuk kontrol.

“Justru inilah menjadi saling mengontrol ya,” kata Ali kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 29 April.

Ali justru bingung jika ada pihak yang menuding kondisi antara lima pimpinan dan dewan pengawas memanas usai laporan tersebut. “Pengertian berantem juga seperti apa ya? Tapi yang kami pahami ini bukan berantem ya,” tegasnya.

Adapun Albertina dilaporkan Ghufron karena diduga menyalahgunakan wewenang setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk minta laporan transaksi janggal seorang jaksa berinisial TI. Langkah ini dilakukan karena Dewas KPK menangani dugaan pelanggaran etik pemerasan terhadap saksi hingga Rp3 miliar.

“Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman itu merupakan hal-hal yang wajar,” ujar juru bicara berlatar jaksa itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua proses yang dilakukan merupakan keputusan pribadinya bukan berdasarkan arahan pimpinan, kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah hubungan antara Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memanas setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho yang merupakan anggota dewas ke Dewas KPK. Katanya, pelaporan semacam ini sebenarnya sebagai bentuk kontrol.

“Justru inilah menjadi saling mengontrol ya,” kata Ali kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 29 April.

Ali justru bingung jika ada pihak yang menuding kondisi antara lima pimpinan dan dewan pengawas memanas usai laporan tersebut. “Pengertian berantem juga seperti apa ya? Tapi yang kami pahami ini bukan berantem ya,” tegasnya.

Adapun Albertina dilaporkan Ghufron karena diduga menyalahgunakan wewenang setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk minta laporan transaksi janggal seorang jaksa berinisial TI. Langkah ini dilakukan karena Dewas KPK menangani dugaan pelanggaran etik pemerasan terhadap saksi hingga Rp3 miliar.

“Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman itu merupakan hal-hal yang wajar,” ujar juru bicara berlatar jaksa itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua proses yang dilakukan merupakan keputusan pribadinya bukan berdasarkan arahan pimpinan, kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.