JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara, yang diduga karena tenggelam, hari ini. Kegiatan reka ulang adegan itu dilakukan di dua lokasi.
"Rekonstruksi kasus Dante dimulai di Polda jam 10 terus dilanjutkan ke TKP," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dikutip Rabu, 28 Februari.
Tempat kejadian perkara atau TKP tenggelamnya Dante yakni Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara penuh suatu tindak pidana, dalam hal ini tewasnya Dante, dengan cara memperagakan ulang rangkaian peristiwa.
Dalam penanganan kasus tewasnya Dante, Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka. Dia merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Yudha Arfandi ditetapkan tersangka karena diduga dengan sengaja membenamkan Dante ke dalam air.
Berdasarkan rekaman CCTV, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh tersangka dengan durasi yang berbeda-beda.
"(Dibenamkan) 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," kata Wira.
Yudha Arfandi dipersangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.