JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara, yang diduga karena tenggelam. Rencananya, penyidik akan menggelar rekonstruksi.
"Kemudian dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi di TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 26 Februari.
Tempat kejadian perkara atau TKP dalam kasus ini yakni di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Namun, mengenai waktu pelaksanaan rekonstruksi belum bisa dipastikan. Hanya disebut, langkah penyidikan itu akan digelar pekan ini.
"Iya dalam pekan ini. Untuk kepastian tanggalnya mohon waktu," kata Ade.
Dalam penanganan kasus tewasnya Dante, Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka. Dia merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi ditetapkan tersangka karena diduga dengan sengaja membenamkan Dante ke dalam air.
Berdasarkan rekaman CCTV, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh tersangka dengan durasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA:
Dalam kasus itu, Yudha Arfandi dipersangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.