Bagikan:

MEDAN - Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.

"Ya benar, ada dua orang yang ditangkap pria berinisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 9 Januari.

Penangkapan itu bermula pada informasi masyarakat ada peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, Medan pada 6 Januari 2024.

"Kemudian personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dua pelaku. Di tempat kejadian perkara (TKP) dua pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," ucapnya.

Hasil penangkapan tersebut, personel menemukan menemukan kotak warna coklat yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mendapatkan barang bukti pria yang tidak dikenal dari pria berinisial A alias KEY. Mereka sudah mendapatkan dua kali barang bukti tersebut," ucapnya.

Saat ini tim sudah mengidentifikasi jaringannya dan terus memburu pelaku lainnya.

Sebelumnya Polda Sumut menangkap pria berinisial AS (47) dan SB (40) warga Kabupaten Asahan yang berprofesi sebagai nelayan yang merupakan terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Selain itu juga menangkap pria berinisial DE alias WIS (41) warga Tanjungbalai yang terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi pada 28 Desember 2023.

Polda Sumut terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.