MATARAM - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggagalkan transaksi satu kilogram sabu asal Aceh di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan penyelundup asal Aceh beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu.
"Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Helmi dikutip Antara, Jumat, 28 Mei.
Penyelundup sabu-sabu dari Aceh yang ditangkap tim khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL, pria asal Tanggerang Selatan. Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisial, YZ dan IZ. Mereka ditangkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat.
Barang bukti narkoba dengan berat bruto satu kilogram, menurut Helmi, ditemukan tersimpan dalam bantal kamar hotel.
"Sabu-sabu dengan berat bruto satu kilogram, ditemukan dalam lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat," ujarnya lagi.
Pengakuan EDL, kata Helmi, paket pesanan itu dibawa langsung dari Aceh, dengan menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali.
"Kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar," ujarnya pula.
Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di hotel yang menjadi lokasi penangkapannya.
"Dari dua orang penerima, kami dapatkan keterangan kalau barang ini akan dikirim ke Sumbawa," kata Helmi pula.
Dalam keterangan lainnya, transaksi narkoba antarprovinsi ini sudah pernah berhasil dijalankan oleh mereka. Pengakuan EDL, dia sudah tiga kali bertransaksi dengan YZ dan IZ.
"Jadi ini yang keempat kali mereka melakukan transaksi dalam jumlah sabu-sabu yang besar," ujarnya.
YZ dan IZ mengaku hanya sebagai orang suruhan. Ada upah yang dijanjikan setiap kali mengambil barang pesanan.
"Sekali pengiriman mereka terima upah Rp5 juta per ons," ujar dia lagi.
BACA JUGA:
Terkait dengan keterangan yang didapatkan dari kedua pria asal Sumbawa tersebut, kini Helmi menegaskan bahwa pihaknya sedang memburu peran pesuruh.
"Kasus ini masih berlanjut dan mengejar aktor utamanya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku yang menjalani penahanan di Mapolda NTB terancam Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.