Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri selama Juni 2023 melakukan operasi gabungan penindakan peredaran gelap narkoba bersama Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.

"Di dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilansir ANTARA, Jumat, 30 Juni.

Calon Wakapolri itu mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

"Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia," kata Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.

"Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudian kami semua bergerak untuk mencari pelaku. Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kg," kata Mukti.

Pada pengungkapan ini, kata dia, modus pelaku adalah narkoba sabu-sabu seberat 348 kg masuk dari Malaysia melalui Johor Laut. Barang terlarang itu diopernya di daerah sungai dekat Aceh Utara, lalu sabu-sabu disimpan di hutan.

Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau. Barang tersebut berasal dari Malaysia.a

"Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri," katanya.

Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.

Sedangkan kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID.