JAKARTA - Kasus revenge porn atau porno balas dendam kembali menjadi sorotan di Indonesia. Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial seorang mahasiswa di Pandegelang menjadi korbannya.
Pakar Keamanan Siber sekaligus Pengamat Media Sosial Ibnu Dwi Cahyo menyebut, kasus revenge porn adalah fenomena gunung es dan harus menjadi awal untuk membenahi sistem hukum.
“Revenge porn ini adalah tindakan melawan hukum dengan menyebarkan konten asusila disertai dengan ancaman dalam beberapa kasus. Umumnya revenge porn terjadi oleh mantan pasangan, bila melihat di Twitter memang sebagian besar konten revenge porn ini disebar oleh pasangan yang belum menikah atau oleh orang lain yang memperoleh konten dengan cara tertentu," ujar Ibnu dalam keterangan yang dikutip Jumat, 30 Juni.
"Misalnya menaruh kamera tersembunyi untuk mendapatkan konten asusila tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ibnu juga menggarisbawahi semua bisa menjadi korban, baik laki-laki maupun wanita. Para pelaku biasanya melakukan social engineering, dengan meyakinkan korban untuk bersedia difoto, video atau mengirimkan konten tersebut.
Saat pelaku sudah mendapatkan konten yang mereka inginkan, media sosial akan dijadikan ancaman kepada korban. Salah satunya motif ekonomi, bila ditolak maka konten akan segera disebarkan.
"Ini jelas sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 4, dimana pelaku tidak hanya mendistribusikan konten asusila disertai dengan ancaman kepada korban,” terang Ibnu.
BACA JUGA:
Dikatakan Ibnu, aplikasi Ome TV juga kerap menjadi wadah revenge porn. Di mana para pelaku menawarkan korban untuk tampil tanpa pakaian, dan tanpa disadari, pelaku merekamnya yang kemudian korban akan dimintai sejumlah uang.
Menurut Ibnu, kasus revenge porn harus menjadi perhatian juga oleh lembaga pendidikan, di mana mereka bisa memberikan edukasi sejak dini dengan memperkenalkan keamanan siber, seperti tidak membuat konten tanpa busana di depan kamera.
Khususnya, pemerintah juga bertindak agar pelaku mendapatkan hukuman yang pantas ketika menyebarkan konten tersebut di media sosial.
"Karena itu sangat penting edukasi sejak dini soal keamanan siber salah satunya materi terkait jangan bugil di depan kamera. (Sementara) negara lewat aparat kepolisian dan Kemenkominfo bisa menertibkan akun media sosial terutama di twitter yang melakukan upload konten revenge porn ini," tegas Ibnu.
"Terakhir penegakan hukum pada pelaku revenge porn harus diberikan secara maksimal sehingga ada efek jera serta menjadi contoh di masyarakat," tambahnya.